Last updated on Desember 12th, 2023 at 08:29

Wajib Pajak - Ilustrasi warga negara sebagai wajib pajak

Wajib Pajak (WP) adalah individu yang melakukan pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Wajib mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994, WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Secara garis besar, WP terbagi menjadi dua, yaitu wajib pajak orang pribadi dan badan.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Jenis Wajib Pajak Berdasarkan Tempat Tinggalnya

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi dua sesuai dengan tempat ia tinggal, yaitu:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang yang bertempat tinggal dan/atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Wajib pajak orang pribadi luar negeri adalah orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pengelompokan Wajib Pajak

Adapun WP pribadi dikelompokkan lagi menjadi lima kategori, yaitu:

Selanjutnya, wajib pajak badan yang memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan, pemungutan pajak, dan juga membayar pajak, meliputi:

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Wajib pajak memiliki hak-hak tertentu yang meliputi kelebihan pembayaran pajak, kerahasiaan identitas, kemampuan untuk mengangsur dan menunda pembayaran dengan memberikan alasan yang jelas, serta kemungkinan untuk dibebaskan dari kewajiban perpajakan.

WP perlu menghitung jumlah PPh yang mereka peroleh selama satu tahun pajak. Besaran jumlah pajak yang harus mereka bayar sudah tertulis dalam UU No. 36 Tahun 2008. UU tersebut kemudian diperbarui dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021. Selain itu, mereka juga memiliki beberapa kewajiban di antaranya membuat NPWP dan Melaporkan SPT Tahunan PPh dengan melengkapi salah satu dari tiga formulir SPT pribadi.

Baca juga

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *