Dokumentasi Transfer Pricing

Jasa Penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

Dokumen pembuktian kewajaran transaksi hubungan istimewa sesuai PMK 172 Tahun 2023, dirancang untuk memproteksi perusahaan Anda dari koreksi DJP dan sengketa pajak.

Memahami TP Doc

Apa itu Transfer Pricing Documentation?

TP Doc adalah kumpulan dokumen yang membuktikan bahwa transaksi dengan pihak berelasi (hubungan istimewa) dilakukan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur PMK 172/PMK.03/2023. Keberadaannya menjadi senjata utama perusahaan ketika DJP menguji kewajaran harga transaksi afiliasi dalam pemeriksaan.

Local File Dokumen Lokal

Detail transaksi afiliasi spesifik Wajib Pajak: identitas usaha, analisis kesebandingan, pengujian kewajaran per jenis transaksi, dan data keuangan pendukung.

Master File Dokumen Induk

Gambaran struktur kelompok usaha secara global: bagan kepemilikan, kegiatan usaha, harta tidak berwujud, aktivitas keuangan, dan laporan keuangan konsolidasi.

CbCR Laporan per Negara

Laporan alokasi penghasilan, pajak terutang, dan aktivitas usaha per yurisdiksi untuk grup dengan peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun.

Kriteria Kewajiban

Siapa yang Wajib Menyusun TP Doc?

Kewajiban timbul jika salah satu ambang batas di bawah ini terpenuhi (syarat alternatif, dihitung dari tahun pajak sebelumnya).

Peredaran Bruto > Rp50 Miliar

Wajib Pajak dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar pada tahun pajak sebelumnya wajib menyelenggarakan dan menyimpan Master File serta Local File.

Transaksi Barang Berwujud > Rp20 Miliar

Nilai kumulatif transaksi afiliasi atas barang berwujud melebihi Rp20 miliar pada tahun pajak sebelumnya memicu kewajiban TP Doc.

Jasa / Bunga / Royalti > Rp5 Miliar

Transaksi afiliasi atas jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan harta tidak berwujud, atau transaksi lainnya melebihi Rp5 miliar per jenis.

Afiliasi di Negara Tarif Pajak Rendah

Bertransaksi dengan pihak afiliasi di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah dari Indonesia, tanpa batas nilai minimum.

Konsekuensi Nyata

Risiko Perusahaan Tanpa TP Doc yang Memadai

Sejak PMK 172/2023 berlaku, DJP berwenang meminta TP Doc dan Wajib Pajak hanya diberi waktu 1 bulan untuk menyerahkannya.

Pengujian Kewajaran Secara Jabatan

Tanpa TP Doc, dokumen Anda dianggap tidak ada. DJP menetapkan harga wajar sendiri dan pembuktian beralih menjadi sangat berat bagi perusahaan.

Koreksi Fiskal & Sanksi

Koreksi kewajaran mengakibatkan SKPKB dengan bunga 2% per bulan atau kenaikan 50% (Pasal 13 UU KUP), plus denda karena SPT dianggap tidak lengkap.

SPT Dianggap Tidak Lengkap

Ikhtisar Master & Local File adalah lampiran SPT Tahunan Badan. Kelalaian ini membuat SPT dianggap tidak disampaikan dan berpotensi pemeriksaan.

Sengketa Pengadilan Pajak

Koreksi transfer pricing yang tidak bisa dibantah berujung pada banding ke Pengadilan Pajak, menghabiskan waktu, biaya, dan energi manajemen.

Pendekatan Analitis

8 Metode Pengujian Kewajaran Harga Transfer

PMK 172/2023 memperkenalkan hirarki metode yang disempurnakan, termasuk Tahapan Pendahuluan untuk transaksi jasa, pinjaman, dan harta tidak berwujud.

Metode 01

CUP - Comparable Uncontrolled Price

Membandingkan harga transaksi afiliasi dengan harga transaksi independen sebanding untuk barang atau jasa identik.

Metode 02

Resale Price Method

Menghitung harga wajar dari harga jual kembali ke pihak independen dikurangi marjin kotor wajar distributor.

Metode 03

Cost Plus Method

Menambahkan marjin laba kotor wajar di atas biaya produksi, umum digunakan untuk manufaktur kontrak.

Metode 04

Profit Split Method

Membagi laba gabungan sesuai kontribusi masing-masing pihak, cocok untuk transaksi terintegrasi kompleks.

Metode 05

TNMM - Transactional Net Margin

Membandingkan marjin laba bersih transaksi afiliasi dengan entitas independen sebanding; metode paling umum di Indonesia.

Metode 06

CUT - Comparable Uncontrolled Transaction

Pembanding transaksi tidak terkendali untuk harta tidak berwujud sesuai penyempurnaan PMK 172/2023.

Metode 07

Penilaian Harta Berwujud / Tidak Berwujud

Metode penilaian aset baru yang diperkenalkan PMK 172 untuk transaksi yang melibatkan perpindahan aset.

Metode 08

Business Valuation

Penilaian nilai bisnis secara utuh untuk transaksi restrukturisasi dan pengalihan usaha.

Metodologi Kami

4 Fase Penyusunan TP Doc yang Disiplin

Pendekatan ex-ante: setiap dokumen disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat transaksi dilakukan, bukan menunggu pemeriksaan.

Fase 01

Analisis & Pemetaan Transaksi

Identifikasi seluruh transaksi hubungan istimewa, pemetaan risiko, dan penentuan jenis dokumen serta metode yang paling tepat.

Fase 02

Analisis Kesebandingan (Benchmarking)

Pencarian data pembanding internal & eksternal, uji kualitas, penyesuaian kesebandingan, dan penetapan rentang kewajaran.

Fase 03

Penyusunan Dokumen

Penyusunan Local File, Master File, dan ikhtisar lampiran SPT dalam Bahasa Indonesia sesuai ketentuan PMK 172/2023.

Fase 04

Review & Pendampingan Pemeriksaan

Kontrol kualitas berkala, pembaruan tahunan, serta pendampingan saat DJP meminta dokumen atau melakukan pemeriksaan.

Butuh Strategi Pajak Spesifik untuk Perusahaan Anda?

Diskusikan kasus sengketa, struktur transfer pricing, atau masalah kepatuhan SPT korporat Anda langsung dengan Managing Partner kami.

Jadwalkan Pertemuan Eksklusif
FAQ Layanan

Pertanyaan Terkait Layanan Kami

Proses pengerjaan TP Doc standar lokal berkisar antara 2 hingga 4 minggu tergantung pada kompleksitas data transaksi hubungan istimewa dan ketersediaan data pembanding komersial perusahaan Anda.
Ya, seluruh biaya penanganan hukum fiskal atau audit di Ashadi & Rekan bersifat flat dan transparan sesuai nilai kontrak di awal, tanpa biaya tersembunyi (no hidden fees) di tengah jalannya penanganan kasus.
Bisa. Dengan izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak yang sah, kami dapat mengambil alih atau melanjutkan penanganan banding, gugatan, maupun peninjauan kembali dari kuasa hukum sebelumnya setelah evaluasi berkas dan kesepakatan kerja sama.
Seluruh data dilindungi NDA tertulis dan kode etik profesi. Informasi pembukuan, transfer pricing, maupun rencana restrukturisasi tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis manajemen Anda.
Ya. Kami mendampingi sejak tahap persiapan dokumen dan analisis risiko, menghadiri setiap tahapan pemeriksaan, menanggapi daftar temuan (SPHP), hingga mengajukan keberatan, banding, atau peninjauan kembali bila terdapat koreksi yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan kelengkapan dokumen dan rekonsiliasi data yang baik, proses restitusi PPN dapat diselesaikan dalam waktu 1 hingga 2 bulan sejak permohonan diterima, termasuk pemeriksaan atau penelitian oleh DJP.
Chat WhatsApp