Last updated on Desember 22nd, 2023 at 13:53

Transaksi Afiliasi - Ilustrasi transaksi multinasional

Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Pihak Afiliasi. Pihak Afiliasi sendiri merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 41/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, perusahaan terbuka adalah perusahaan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. Sedangkan Perusahaan Terkendali adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.

Hubungan istimewa adalah suatu kondisi di mana satu pihak terikat dengan pihak lainnya karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Prosedur Transaksi Afiliasi

Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi harus memiliki prosedur yang memadai guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi yang mereka lakukan sesuai dengan praktik bisnis yang umum. Selain itu, Perusahaan Terbuka wajib menyimpan dokumen-dokumen terkait pelaksanaan prosedur transaksi afiliasi.

Perusahaan terbuka harus melaporkan Transaksi Afiliasi paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 41/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Perusahaan Terbuka memiliki beberapa ketentuan yang harus mereka penuhi dalam melakukan transaksi afiliasi, yaitu:

Perusahaan Terbuka yang Tidak Wajib Memenuhi Prosedur dan Ketentuan dalam melakukan Transaksi Afiliasi

Dalam pasal 6 di peraturan yang sama, Perusahaan terbuka yang melakukan transaksi afiliasi dengan kriteria berikut ini tidak perlu memenuhi prosedur dan ketentuan dalam melakukannya.

Jenis-Jenis Transaksi Afiliasi

Berdarkan Peraturan Menteri Keuangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), terdapat beberapa jenis transaksi afiliasi, yaitu:

Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan

Dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan Lampiran Khusus 3A, terdapat jenis-jenis transaksi afiliasi, yaitu:

Baca juga:

Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *