Last updated on Desember 22nd, 2023 at 13:53
Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Pihak Afiliasi. Pihak Afiliasi sendiri merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 41/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, perusahaan terbuka adalah perusahaan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. Sedangkan Perusahaan Terkendali adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.
Hubungan istimewa adalah suatu kondisi di mana satu pihak terikat dengan pihak lainnya karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.
KKP Ashadi dan Rekan menyediakan
Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun
Prosedur Transaksi Afiliasi
Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi harus memiliki prosedur yang memadai guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi yang mereka lakukan sesuai dengan praktik bisnis yang umum. Selain itu, Perusahaan Terbuka wajib menyimpan dokumen-dokumen terkait pelaksanaan prosedur transaksi afiliasi.
Perusahaan terbuka harus melaporkan Transaksi Afiliasi paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 41/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Perusahaan Terbuka memiliki beberapa ketentuan yang harus mereka penuhi dalam melakukan transaksi afiliasi, yaitu:
- Menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
- Mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat dan dokumen pendukung kepada OJK. Dokumen tersebut meliputi laporan penilaian dan dokumen pendukung lainya.
- Selain itu, Pengumuman harus tersampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi atau bersamaan dengan pengumuman RUPS. Jika ada perubahan atau penambahan informasi, maka perusahaan harus menyampaikan perubahan informasi tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.
- Selanjutnya, Perusahaan Terbuka perlu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Perusahaan Terbuka yang Tidak Wajib Memenuhi Prosedur dan Ketentuan dalam melakukan Transaksi Afiliasi
Dalam pasal 6 di peraturan yang sama, Perusahaan terbuka yang melakukan transaksi afiliasi dengan kriteria berikut ini tidak perlu memenuhi prosedur dan ketentuan dalam melakukannya.
- Perusahaan terbuka yang melakukan transaksi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan.
- Transaksi antara Perusahaan Terbuka dan Perusahaan Terkendali yang memiliki kepemilikan saham minimal 99% dari modal yang diinvestasikan Perusahaan Terkendali.
- Transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perusahaan Terbuka.
- Transaksi antara Perusahaan Terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan Terkendali paling sedikit 99% dari modal yang disetor perusahaan tersebut.
- Transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal yang disetor Perusahaan Terbuka. Jika 0,5% dari modal yang disetor lebih rendah daripada jumlah uang sebesar Rp5.000.000.000,00, maka batasan nilai transaksi akan menggunakan nilai yang lebih rendah di antara kedua kriteria tersebut.
- Transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri
- Transaksi pemberian jaminan kepada bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Jaminan ini diberikan dalam konteks pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali tersebut.
- Transaksi menambah atau mengurangi investasi dalam bentuk penyertaan modal. Hal inin bertujuan untuk mempertahankan persentase kepemilikan sahamnya setelah investasi dilakukan dan keputusan tersebut diharapkan bertahan setidaknya selama satu tahun.
- Transaksi antara Perusahaan Terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan dengan Perusahaan Terkendali yang merupakan lembaga jasa keuangan syariah. Transaksi ini bertujuan untuk pengembangan lembaga jasa keuangan syariah.
- Transaksi yang dilakukan dalam upaya restrukturisasi oleh Perusahaan Terbuka yang dikelola baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.
Jenis-Jenis Transaksi Afiliasi
Berdarkan Peraturan Menteri Keuangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), terdapat beberapa jenis transaksi afiliasi, yaitu:
- Transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud.
- Transaksi persewaan harta berwujud.
- transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud.
- Transaksi pengalihan aset keuangan.
- Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya.
- Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.
- Transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi.
- Transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng).
- Transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.
Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan
Dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan Lampiran Khusus 3A, terdapat jenis-jenis transaksi afiliasi, yaitu:
- Penjualan atau pembelian bahan baku, barang jadi dan barang dagangan.
- Penjualan atau pembelian barang modal dan aktiva tetap.
- Penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud.
- Peminjaman uang.
- Penyerahan jasa.
- Penyerahan atau perolehan instrumen keuangan (saham dan obligasi).
- Transaksi Lainnya.
Baca juga:
Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.