+62 818-0808-0605

Core Tax Administration System: Fondasi Terintegrasi dalam Transformasi Administrasi Perpajakan

Core Tax Administration System (CTAS) merupakan fondasi integral dalam operasi dan pengelolaan sistem perpajakan di suatu negara. Sebagai sistem yang komprehensif, CTAS memiliki peran krusial dalam mendukung otoritas pajak atau lembaga perpajakan untuk mengelola, memantau, dan mengawasi proses perpajakan secara efisien

Dengan semakin kompleksnya sistem perpajakan serta meningkatnya volume dan keragaman data yang harus otoritas pajak kelola, CTAS hadir sebagai solusi terintegrasi yang memungkinkan mereka untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keakuratan dalam proses pengelolaan perpajakan.

CTAS tidak hanya menjadi alat bagi otoritas pajak untuk mengelola pajak, tetapi juga sebuah sarana untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan dapat meyakinkan semua pemangku kepentingan yang terlibat.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Pengertian Core Tax Administration System

Core Tax Administration System adalah sebuah sistem yang dirancang dan digunakan oleh otoritas pajak atau lembaga pajak untuk mengelola dan mengelola proses administrasi perpajakan secara komprehensif.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), CTAS adalah proyek pengembangan sistem administrasi perpajakan melaui sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf). DJP melakukan perbaikan pada basis data untuk meningkatkan sistem perpajakan agar menjadi lebih Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti.

Manfaat Core Tax Administration System

CTAS dapat membantu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan, mengurangi potensi kesalahan, penipuan, dan penghindaran pajak. Adapun manfaat lebih detailnya adalah sebagai berikut:

  1. Efisiensi Operasional

CTAS memungkinkan integrasi yang kuat dari berbagai proses perpajakan menjadi satu sistem terpusat. Hal ini mengurangi kerja manual, mempercepat proses, dan mengurangi kemungkinan kesalahan dalam administrasi perpajakan.

  1. Menyederhanakan Administrasi Pajak

CTAS berperan penting dalam menyederhanakan administrasi pajak, sehingga dapat mengurangi kebingungan yang dirasakan oleh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

  1. Transparansi dan Keterbukaan

Dengan memfasilitasi akses yang mudah dan memberikan informasi yang jelas kepada wajib pajak, CTAS meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan. Ini membantu mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik.

  1. Peningkatan Kepatuhan

Dengan alat pemantauan yang kuat, CTAS dapat membantu otoritas pajak dalam mendeteksi ketidaktepatan pelaporan dan kepatuhan. Hal ini membantu dalam menurunkan tingkat penghindaran pajak dan meningkatkan pendapatan negara.

  1. Analisis Data yang Lebih Baik

CTAS memiliki kemampuan untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data perpajakan secara lebih akurat. Ini membantu otoritas pajak dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan menganalisis tren perpajakan.

Cara Kerja Core Tax Administration System

Berikut ini adalah cara kerja umum dari Core Tax Administration System:

  1. Pengumpulan Data

CTAS mengumpulkan data perpajakan dari berbagai sumber, termasuk informasi dari wajib pajak, lembaga keuangan, instansi pemerintah, dan sumber data lainnya. Data ini mencakup informasi mengenai pendapatan, transaksi keuangan, properti, dan faktor-faktor lainnya yang relevan dalam perpajakan.

  1. Integrasi Data

Setelah data terkumpul, CTAS mengintegrasikan informasi dari berbagai sumber menjadi satu kesatuan dalam basis data tunggal. Integrasi data ini memungkinkan sistem untuk menyajikan gambaran yang lebih lengkap dan komprehensif tentang kewajiban perpajakan setiap wajib pajak.

  1. Analisis Data

CTAS memanfaatkan metode analisis data guna mengevaluasi dan mengidentifikasi pola, tren, serta risiko potensial yang terkait dengan kepatuhan pajak. Dengan menganalisis data yang terkumpul, sistem dapat mendeteksi ketidaksesuaian, pola perilaku yang mencurigakan, atau potensi pelanggaran perpajakan.

  1. Otomatisasi Proses

CTAS memfasilitasi sejumlah proses perpajakan yang sebagian besar berjalan secara otomatis. Hal ini termasuk perhitungan pajak, penagihan, pengembalian pajak, pengiriman pemberitahuan, dan juga penegakan sanksi atas pelanggaran pajak. Otomatisasi ini membantu mengurangi kesalahan manusia dan meningkatkan efisiensi proses.

  1. Pelayanan dan Pelaporan

Sistem ini menawarkan pelayanan kepada wajib pajak dalam hal pelaporan pajak, memberikan informasi mengenai kewajiban pajak, serta memberikan layanan bantuan. Selain itu, CTAS menghasilkan laporan keuangan pajak yang akurat dan komprehensif, mendukung proses audit, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pihak terkait.

Pengembangan CTAS di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan proses reformasi yang melibatkan bidang perpajakan di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah reformasi pada sistem informasi perpajakan. Salah satu bentuk reformasi dalam sektor ini adalah melalui pembaruan CTAS atau dikenal juga dengan sebutan PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan).

Proses perancangan PSIAP telah berlangsung sejak tahun 2021 dan masih berlanjut hingga saat ini. DJP memiliki rencana untuk menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan pada awal tahun 2024 mendatang.

Baca juga:

PSIAP: Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan DJP

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top