+62 818-0808-0605

Objek PPh: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan

Ilustrasi Objek PPh

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting. Untuk dapat menghitung dan memungut pajak, maka diperlukan objek pajak. Objek pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

Objek pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu objek pajak langsung dan objek pajak tidak langsung.

Pajak penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Objek pajak PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Mengenal Apa itu Objek PPH

Objek pajak PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

Jenis-Jenis Objek PPH

Objek PPh terbagi menjadi dua jenis kelompok, yaitu Objek PPh yang bersifat final dan yang bersifat tidak final. Berikut adalah penjabaran dari keduanya.

1. Objek PPh yang Bersifat Final, yaitu objek pajak yang pengenaan pajaknya tidak tergantung dari penghasilan neto, melainkan langsung dikenakan tarif tertentu. Yang termasuk ke dalam Objek pajak ini adalah sebagai berikut.

  • Bunga deposito, tabungan, diskonto SBI, dan juga jasa giro.
  • Bunga obligasi.
  • Diskonto Sertifikat Perbendaharaan Negara (SPN).
  • Hadiah undian.
  • Transaksi penjualan saham pada Bursa Efek.
  • Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
  • Penghasilan dari pengalihan harta berupa saham.
  • Penghasilan dari pengalihan harta berupa penyertaan modal.

2. Objek PPh yang bersifat tidak final, yaitu objek pajak yang pengenaan pajaknya tergantung dari penghasilan neto. Yang termasuk ke dalam Objek pajak ini adalah sebagai berikut.

  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.
  • Laba usaha.
  • Royalti.
  • Sewa.
  • Bunga.
  • Dividen.
  • Keuntungan penjualan.
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  • Premi asuransi.
  • Penerimaan pembayaran secara berkala.
  • Kuntungan pembebasan utang.
  • Kelebihan selisih dari penilaian kembali aktiva.
  • Iuran dari suatu perkumpulan.
  • Pendapatan usaha industri.
  • Surplus Bank Indonesia.
  • Imbalan dari bunga.
  • Tambahan kekayaan yang belum terkena pajak.

Baca juga:

PPH: Pajak Penghasilan

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan juga jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top