Last updated on Januari 4th, 2024 at 10:26
Dalam era globalisasi bisnis, perusahaan multinasional seringkali memiliki berbagai entitas yang terkait di berbagai negara. Isu yang sangat penting dalam konteks ini adalah penetapan harga transfer atau transfer pricing. Transfer pricing mengacu pada penetapan harga barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual yang ditransfer antara entitas terkait dalam perusahaan multinasional.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diterapkan dalam konteks transfer pricing antara entitas yang terkait dalam sebuah perusahaan multinasional. PKKU menekankan pentingnya kesesuaian transfer pricing entitas terkait dengan transaksi independen yang serupa.
Penerapan PKKU dalam transfer pricing sangat penting bagi perusahaan multinasional. Penerapan ini tidak hanya memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat, tetapi juga membantu dalam mengelola risiko, mematuhi peraturan, dan mengurangi potensi konflik dengan otoritas pajak di berbagai yurisdiksi.
KKP Ashadi dan Rekan menyediakan
Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun
Pengertian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah prinsip yang mengatur bahwa harga atau laba dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sebanding atau berada dalam rentang yang sama dengan transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang menjadi pembanding.
Pentingnya Prinsip PKKU terhadap Penetapan Harga Transfer
PKKU memastikan bahwa transfer pricing mencerminkan harga pasar yang adil. Prinsip ini menjamin bahwa entitas terkait tidak memberikan perlakuan istimewa atau tidak adil satu sama lain dalam menetapkan harga transfer, sehingga mencegah praktik penghindaran pajak yang tidak etis.
Selanjutnya, suatu perusahaan wajib memiliki dokumentasi yang kuat mengenai penetapan harga transfer sesuai dengan prinsip PKKU ini. Dokumentasi ini mencakup analisis mendalam mengenai faktor-faktor bisnis, kondisi pasar, perbandingan dengan transaksi serupa yang pihak independen lakukan, dan juga alasan yang mendukung untuk penetapan harga transaksi. Dokumentasi yang kuat ini menjadi bukti pemenuhan persyaratan perpajakan dan menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip PKKU.
PKKU memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan transparansi dan kepatuhan dalam lingkungan bisnis global saat ini. Dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, perusahaan dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap kepatuhan peraturan perpajakan yang relevan di berbagai yurisdiksi. Ini akan membantu mengurangi risiko konflik dengan otoritas pajak dan juga memastikan bahwa penetapan harga transfer tidak melanggar aturan perpajakan di setiap negara di mana perusahaan beroperasi.
Baca juga
Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.