+62 818-0808-0605

Tax Audit: Pemeriksaan Pajak untuk Kepatuhan Wajib Pajak

Last updated on Desember 27th, 2023 at 09:09

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau lembaga yang ditunjuk oleh mereka bertugas melaksanakan pemeriksaan pajak untuk memastikan kepatuhan perpajakan orang pribadi atau badan. DJP memastikan kesesuaian antara penghasilan yang wajib pajak laporkan dengan kewajiban pajak yang seharusnya mereka bayarkan, serta menemukan potensi ketidaksesuaian yang mungkin terjadi.

Memiliki pemahaman yang mendalam tentang tahapan-tahapan audit pajak dapat memberikan bantuan dalam persiapan dokumen yang diperlukan dan mencegah terjadinya ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan konsekuensi finansial yang tidak diinginkan.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Pengertian Tax Audit

Tax audit atau Audit pajak adalah proses yang dilakukan untuk memeriksa data perpajakan guna mengevaluasi sejauh mana wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selama proses audit pajak, dilakukan pengecekan terhadap dokumen, dokumen perpajakan, dan informasi lain yang terkait dengan kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan kepada wajib pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Pemeriksaan Tax Audit secara Online

Dalam rangka pengembangan teknologi, proses audit pajak dapat wajib pajak lakukan secara online melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System). Pembaruan sistem ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Selain itu, Pemerintah juga melakukan pembaruan ini sebagai upaya untuk menyediakan teknologi yang terintegrasi bagi pelaksanaan tugas DJP.

Tujuan Audit Pajak

Ada dua tujuan dari tax audit, yaitu untuk memeriksa kepatuhan wajib pajak dan juga untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa hal yang menjadi objek pemeriksaan pajak dalam konteks menguji kepatuhan dari wajib pajak.

  • Surat Pemberitahuan (SPT), yaitu meliputi SPT lebih bayar, SPT rugi, tidak menyampaikan atau terlambat melaporkan SPT.
  • Jika terdapat pelaporan SPT rugi, maka DJP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan tidak ada kewajiban pajak yang terlewatkan.

Berikut ini adalah beberapa faktor lain yang dapat menyebabkan terjadinya pemeriksaan pajak.

  • Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Penerbitan NPWP secara jabatan.
  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
  • Pencabutan pengukuhan PKP.
  • Pengajuan keberatan atau banding dari wajib pajak atas keputusan Pemerintah/DJP.
  • Pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
  • Penentuan wajib pajak di daerah terpencil.
  • Penentuan tempat terutang PPN.
  • Tujuan lain selain poin di atas.

Dokumen Persiapan untuk Tax Audit

Dalam proses pemeriksaanm, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen perpajakan dan informasi terkait lainnya. Secara umum, dokumen yang harus wajib pajak siapkan adalah sebagai berikut.

  1. Pembukuan atau Laporan Keuangan.
  2. Dokumen yang berhubungan dengan perolehan pendapatan atau aset.
  3. Dokumen pelaporan pajak.
  4. Dokumen kontrak terkait kegiatan atau usaha yang kena pajak.
    Rekening bank.
  5. Laporan audit internal
  6. Informasi atau dokumen lainnya yang terkait dengan wajib pajak.
  7. Tahapan dalam Proses Audit Pajak

Tahapan dalam Proses Audit Pajak

Petugas yang terkait akan melaksanakan audit pajak dengan beberapa langkah yang sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Berikut ini adalah langkah-langkah dalam prosesnya.

  1. Mengidentifikasi tempat wajib pajak dan merancang lingkup pemeriksaan.
  2. Melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi di mana wajib pajak melakukan kegiatannya.
  3. Petugas pemeriksa pajak atau auditor akan menghimpun dokumen dan informasi terkait dari wajib pajak.
  4. Auditor pajak akan menyelidiki secara menyeluruh informasi yang wajib pajak sampaikan.
  5. Auditor pajak akan menyelesaikan proses pemeriksaan dan mengirimkan laporan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak. Hasil audit tersebut berguna untuk mengidentifikasi serta menetapkan masalah atau ketidaksesuaian yang ditemukan selama proses audit.

Baca juga:

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top