Tutorial SPT OP Coretax di Cikarang: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Di awal tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalihkan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ke sistem Coretax. Sistem ini berlaku untuk karyawan, pelaku UMKM, dan pekerja bebas, serta menggantikan DJP Online sebagai kanal utama pelaporan pajak.

Perubahan ini menjadi bagian dari transformasi Administrasi Perpajakan Indonesia melalui Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).Coretax mengintegrasikan pendaftaran, pelaporan SPT, dan validasi data secara otomatis. Bagi wajib pajak orang pribadi di Cikarang dengan latar profesi industri dan jasa, memahami alur pelaporan melalui Coretax menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi secara tepat dan akurat.

Latar Belakang Hukum: Kewajiban SPT dan Transformasi Digital

Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7 Tahun 2021) mewajibkan setiap wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Karyawan maupun pemilik usaha tetap wajib menyampaikan SPT, meskipun pemberi kerja telah memotong pajak penghasilan. DJP menetapkan batas waktu pelaporan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Pemerintah mendasarkan transformasi digital ini pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang pembaruan sistem administrasi perpajakan. Regulasi tersebut mendorong integrasi basis data dan penyederhanaan proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Baca juga: Menaklukkan SPT Badan di Era Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Badan di Cikarang

Apa Itu Coretax dan Dampaknya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi?

Coretax merupakan sistem administrasi pajak terintegrasi yang dikembangkan DJP sebagai kanal utama pelaporan pajak termasuk SPT Tahunan Orang Pribadi. Sistem ini menggantikan DJP Online lama dan dirancang untuk memperbaiki kelemahan sistem sebelumnya seperti proses validasi yang lamban, ketergantungan pada input manual, serta kurangnya integrasi data antara unit bisnis dan DJP.

Bagi wajib pajak pribadi, terutama di daerah seperti Cikarang, Coretax menawarkan akses langsung ke pelaporan SPT melalui antarmuka daring yang sama untuk berbagai jenis pelaporan mulai dari pelaporan untuk karyawan biasa hingga pelapor dengan penghasilan bruto tertentu seperti UMKM. Selain itu, video tutorial resmi yang dirilis DJP menunjukkan bahwa sistem Coretax memberi panduan langkah demi langkah mulai dari login hingga submit SPT, termasuk opsi untuk berbagai kategori wajib pajak orang pribadi.

Para ahli perpajakan menilai digitalisasi melalui Coretax meningkatkan akurasi pelaporan pajak. Sistem ini menyinkronkan data penghasilan, bukti potong, dan informasi pihak ketiga secara otomatis. DJP kini mengandalkan validasi data, bukan sekadar input manual. Perubahan ini menandai pergeseran besar dalam pola pelaporan pajak orang pribadi.

Tutorial Praktis Pelaporan SPT OP di COREtax

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax dimulai dari aktivasi akun yang menghubungkan NIK/NPWP Anda dengan sistem untuk pertama kali. Setelah akun aktif, wajib pajak dapat mengakses menu SPT Tahunan di platform Coretax dan membuat draft SPT. Sistem akan memandu pengguna mengisi Formulir Induk dan lampiran sesuai karakteristik wajib pajaknya apakah berstatus karyawan biasa, pekerja bebas, atau UMKM dengan norma penghitungan tertentu.

Saat mengisi SPT, wajib pajak akan melihat bahwa beberapa bagian data sudah tersedia secara otomatis jika sebelumnya telah terinput sebagai bukti potong atau data lain di sistem DJP. Ini salah satu manfaat digitalisasi yang digembar-gemborkan oleh para praktisi dan pembuat kebijakan: mengurangi jumlah data yang harus diinput manual serta meningkatkan akurasi pelaporan.

Selanjutnya, setelah seluruh data diisi dan diverifikasi oleh pengguna, wajib pajak dapat submit SPT melalui tombol submit di dashboard Coretax. Sistem kemudian akan menghasilkan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai dokumen resmi pelaporan. Jika status SPT menunjukkan kurang bayar, sistem bahkan dapat langsung menghasilkan kode billing untuk pembayaran pajak terkait.

FAQs

1. Apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax?

SPT Tahunan Orang Pribadi adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh individu kepada DJP melalui sistem Coretax, mencakup seluruh penghasilan selama satu tahun tertentu dan perhitungan pajak terutang.

2. Siapa yang wajib melaporkan SPT Tahunan OP?

Setiap wajib pajak orang pribadi yang memenuhi batas penghasilan tertentu menurut UU KUP dan UU HPP termasuk karyawan, pekerja bebas, dan pelaku usaha UMKM wajib melaporkan SPT Tahunan.

3. Kapan batas waktu pelaporan SPT OP di Coretax?

Batas akhir pelaporan biasanya 3 bulan setelah akhir tahun pajak yang dilaporkan. Misalnya, SPT tahun pajak 2025 harus dilaporkan paling lambat akhir Maret 2026 sesuai jadwal DJP.

4. Di mana pelaporan dilakukan?

Melalui portal resmi Coretax yang dapat diakses dari browser di alamat coretaxdjp.pajak.go.id dengan autentikasi akun wajib pajak.

5. Mengapa pelaporan melalui Coretax berbeda dari DJP Online?

Coretax menawarkan integrasi data yang lebih kuat, validasi otomatis, dan antarmuka pelaporan yang dirancang untuk menyederhanakan alur SPT dibandingkan sistem lama DJP Online. 

6. Bagaimana alur umumnya?

Mulai dari aktivasi akun, membuat draft SPT, mengisi Formulir Induk dan lampiran, memeriksa konsistensi data, serta submit untuk mendapatkan dokumen penerimaan resmi.

Kesimpulan

Peralihan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ke sistem Coretax adalah langkah strategis DJP untuk menyesuaikan administrasi perpajakan Indonesia dengan tuntutan digitalisasi layanan publik. Bagi wajib pajak OP di Cikarang, pemahaman terhadap alur pelaporan ini bukan sekadar mempelajari teknologi baru, tetapi memahami bagaimana data perpajakan Anda terintegrasi, divalidasi, dan diproses dalam ekosistem pajak yang lebih modern dan akurat.

Segera pelajari dan memanfaatkan Tutorial SPT OP Coretax agar pelaporan wajib pajak Anda di Cikarang berjalan lancar, akurat, dan tanpa resiko sanksi administratif di kemudian hari.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top