Last updated on Januari 18th, 2024 at 08:37
SPT Tahunan Badan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha. Jika ada ketidakjelasan atau keraguan terkait pengisian SPT Tahunan Badan, sebaiknya mintalah bantuan dari ahli perpajakan atau konsultan pajak yang menawarkan jasa pembuatan SPT tahunan badan untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Persiapkan SPT Tahunan Badan Anda dengan tepat dan terstruktur
Pengertian SPT Tahunan Badan
Pertama-tama, kita kenali terlebih dahulu apa itu SPT Tahunan. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek PPh, bukan objek PPh, harta dan kewajiban.
Dengan pengertian di atas, kita bisa simpulkan bahwa SPT tahunan badan merupakan formulir yang harus dilengkapi dan diisi oleh perusahaan atau badan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak.
Batas Penyampaian SPT Tahunan Badan
Anda perlu tahu juga bahwa SPT Tahunan Badan memiliki batas waktu penyampaian paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Wajib Pajak dapat memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara mengirimkan atau menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Wajib pajak harus membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau melalui e-Filing sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan dilampiri:
a. Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
b. Laporan Keuangan sementara
c. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak
d. Surat kuasa khusus dalam hal SPT Tahunan yang tertera tanda tangan kuasa Wajib Pajak.
Pengambilan Formulir SPT Tahunan Badan
Berikut tempat pengambilan Formulir SPT Tahunan:
- Mengunduh melalui website pajak.go.id
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / Instansi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
- Mobil Pajak Keliling / Pojok Pajak
Penyampaian SPT Tahunan Pajak Badan
Berikut adalah media penyampaian SPT Tahunan:
- Datang langsung ke KPP / KP2KP
- e-Filing
- Kantor Pos
- Melalui jasa ekspedisi (tercatat)
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
Persyaratan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan
Formulir SPT 1771 adalah satu-satunya formulir yang digunakan untuk SPT Tahunan Badan. Formulir SPT 1771 meliputi lampiran I hingga VI yang berisi informasi mengenai wajib pajak badan. Anda dapat melihat formulirnya di sini.
Formulir ini berguna bagi wajib pajak badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Usaha Dagang, Commanditer Venture (CV), organisasi, dan yayasan. Berikut keenam lampiran dari Formulir SPT 1771.
- Formulir 1771-I, yaitu lampiran untuk penghitungan penghasilan neto fiskal.
- Formulir 1771-II, yaitu berisi uraian perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha secara komersial.
- Formulir 1771-III, yaitu lampiran untuk mengisi pajak dalam negeri.
- Formulir 1771-III, yaitu lampiran yang berisi laporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang telah dibayarkan, dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.
- Formulir 1771-V, yaitu lampiran yang memuat daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang telah dibagikan, serta susunan pengurus/komisaris.
- Formulir 1771-VI, yaitu lampiran yang berisi laporan mengenai daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, serta daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi.
Lampiran dan Dokumen Lain
Selain harus mengisi lampiran I – VI dalam formulir 1771, Wajib Pajak juga harus melengkapi formulir lampiran khusus 1A – 8A. Lampiran khusus tersebut berisi informasi seperti daftar penyusutan dan amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, serta harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi.
Baca juga:
Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi
Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Simak Video “Yuks, yang belum punya SPT Badan ….“
@akuntan_keuangan_pajak Yuks, yang belum punya SPT Badan …. #fyp #laporankeuangan #akuntansi #sptbadan #sptpribadi #audit #tpdoc#ppn #pph #npwp #pemeriksaanpajak#pendampinganpajak #transferpricing ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan