Objek pajak PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Namun, tidak semua tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak merupakan objek pajak PPh. Penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak disebut sebagai bukan objek pajak.
Bukan Objek Pajak
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, terdapat jenis pendapatan atau penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak PPh, yaitu:
- Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat
- Hibah
- Warisan
- Harta termasuk setoran tunai yang badan usaha terima sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
- Asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan juga asuransi bea siswa.
- Penerimaan dividen oleh PT. sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang berkedudukan di Indonesia dengan syarat:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- Bagi PT, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
- Dana Pensiun
- Perolehan laba oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
- Pendapatan perusahaan modal ventura dari bagian laba badan usaha mitra yang beroperasi di Indonesia, asalkan badan usaha tersebut:
- Termasuk dalam kategori perusahaan mikro, kecil, menengah, atau bergerak dalam sektor usaha yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
- Tidak memiliki saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
- Sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan atau penelitian. Lembaga tersebut dapat menggunakan sisa lebih tersebut untuk investasi dalam sarana dan prasarana kegiatan terkait. Masa penggunaan sisa lebih tersebut tidak melebihi 4 tahun sejak mereka memperolehnya, dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Perolehan bantuan atau santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.
Baca juga:
Objek Pajak PPh: Penghasilan yang Dikenakan Pajak PPh
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan juga jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.