Ilustrasi bukan objek PPh

Objek pajak PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Namun, tidak semua tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak merupakan objek pajak PPh. Penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak disebut sebagai bukan objek pajak.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Bukan Objek Pajak

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, terdapat jenis pendapatan atau penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak PPh, yaitu:

Baca juga:

Objek Pajak PPh: Penghasilan yang Dikenakan Pajak PPh

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan juga jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *