+62 818-0808-0605

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi

Last updated on Januari 4th, 2024 at 07:55

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi

Wajib pajak baik pribadi maupun badan harus lapor pajak penghasilan kepada pemerintah setiap tahunnya. Dalam melaporkan SPT PPh, individu atau sebuah perusahaan harus terlebih dahulu menyiapkan syarat-syarat tertentu. Adapun jika ada kesulitan dalam mengisi SPT PPh, wajib pajak sebaiknya dapatkan bantuan dari seorang konsultan pajak. Konsultan pajak yang menawarkan Jasa pembuatan SPT PPh orang pribadi atau badan akan memastikan pengisian formulir pajak sesuai dengan ketentuan dan hukum pajak yang berlaku.

Selain menjadi persyaratan yang harus dilaporkan setiap tahun, SPT juga menjadi salah satu fokus pemeriksaan pajak atau tax audit dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak.

Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Persiapkan SPT Tahunan Anda dengan tepat dan terstruktur

Pengertian SPT PPH Orang Pribadi

Sebelumnya, apa itu SPT PPh? Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.

Dengan begitu kita bisa tahu bahwa SPT PPh orang pribadi adalah dokumen yang harus disampaikan oleh orang pribadi kepada otoritas pajak sebagai laporan atas aset, harta, dan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

Batas Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Batas penyampain untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Wajib Pajak dapat memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 2 bulan. Hal itu dapat wajib pajak lakukan dengan cara mengirimkan atau menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ke KPP atau melalui e-Filing.

Macam-Macam Formulir SPT Tahunan PPh

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi

Berikut 3 Formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi.

  1. Formulir SPT 1770, yaitu Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian khusus dan tidak memiliki hubungan kerja.
  2. Formulir SPT 1770 S, yaitu Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Selain itu, formulir ini juga diperuntukkan kepada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
  3. SPT/Formulir 1770 SS, yaitu Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini juga berlaku untuk karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja tidak kurang dari satu tahun.

Persyaratan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan PPh Pribadi

Untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, perlu melampirakan beberapa dokumen. Berikut adalah dokumen-dokumen yang wajib pajak pribadi butuhkan untuk mengisi SPT Tahunan Pribadi

  1. Melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.
  2. Formulir 1721 A1 atau A2 dari pemberi kerja. Data dari formulir ini yang harus wajib pajak laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi.
  3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada).

Baca juga:

Jasa Pembuatan SPT Tahunan Pajak Badan

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top