Last updated on Desember 12th, 2023 at 08:11
Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti dengan cara yang objektif dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang disebut sebagai pemeriksa pajak. Dalam proses pemeriksaan pajak, wajib pajak bisa didampingi oleh konsultan pajak. Konsultan pajak yang menawarkan jasa pendampingan pemeriksaan pajak dapat memastikan kepatuhan perpajakan oleh wajib pajak, memberikan bimbingan, dan mencapai penyelesaian yang menguntungkan wajib pajak.
Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Pendampingan Pemeriksaan Pajak Anda akan berjalan dengan cepat dan terkendali
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP (Direktorak Jenderal Pajak) dapat melakukan pemeriksaaan dengan maksud atau tujuan lain. Akan tetapi, tujuan lain tersebut harus dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain itu, pemeriksaan pajak juga dapat memastikan bahwa penerapan sistem pajak di Indonesia, yaitu self-assessment, berjalan dengan baik. Sistem self-assessment sendiri memberikan hak penuh kepada wajib pajak dalam melakukan penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Terdapat 2 jenis pemeriksaan pajak, di antaranya sebagai berikut.
- Pemeriksaan Lapangan, yaitu pemeriksaan yang bertempat di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang Direktur Jenderal Pajak telah tentukan.
- Pemeriksaan Kantor, yaitu pemeriksaan yang bertempat di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan No. 199/PMK.03/2007, Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang hingga 6 (enam) bulan. Hal itu terhitung setelah Wajib Pajak memenuhi surat panggilan untuk Pemeriksaan Kantor hingga tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Sementara itu, Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam waktu maksimal 4 (empat) bulan. Pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 8 (delapan) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Selain itu, jika terdapat tanda-tanda transaksi terkait transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang menunjukkan adanya rekayasa transaksi keuangan selama Pemeriksaan Lapangan, maka pemeriksaan tersebut akan memerlukan waktu lebih lama dan pengujian yang lebih mendalam. Oleh karena itu, Pemeriksaan Lapangan akan selesai dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pendampingan Pemeriksaan Pajak oleh Konsultan Pajak
Pendampingan pemeriksaan pajak merupakan praktik di mana individu atau perusahaan yang sedang menjalani proses pemeriksaan pajak melibatkan seorang profesional terlatih, seperti akuntan atau konsultan pajak guna memberikan bantuan dan pendampingan selama proses pemeriksaan oleh pemeriksa pajak.
Adapun peran konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak saat akan ada pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut.
- Seorang konsultan pajak membantu wajib pajak memahami aturan pajak yang relevan dengan situasi mereka.
- Mereka membantu wajib pajak dalam menyusun dan mempersiapkan dokumen, catatan keuangan, dan informasi yang pemeriksa pajak butuhkan selama proses pemeriksaan.
- Selama proses pemeriksaan, konsultan pajak memberikan panduan dan dukungan kepada wajib pajak. Mereka hadir selama pemeriksaan dan memberikan penjelasan serta interpretasi mengenai informasi keuangan dan pajak yang diminta oleh pemeriksa pajak.
- Mereka memastikan bahwa wajib pajak tetap mematuhi aturan perpajakan yang berlaku dan memberikan jawaban yang akurat dan komprehensif selama proses pemeriksaan.
- Konsultan pajak bisa bertindak sebagai perantara antara wajib pajak dan pemeriksa pajak. Mereka membantu dalam menjelaskan aspek yang rumit dari informasi yang ada. Mereka juga berupaya untuk bernegosiasi mengenai ketentuan tertentu jika memungkinkan.
- Konsultan pajak memastikan bahwa wajib pajak menerima perlakuan yang adil dan bahwa hak-hak hukum mereka tetap terlindungi.
Baca juga
Jasa Pendampingan Restitusi PPN
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Simak Video “Jasa Pemeriksaan Pajak, Penjelasan dan sedikit uraiannya”
@akuntan_keuangan_pajak Pemeriksaan Pajak, Penjelasan dan sedikit uraiannya.. yuks disimak… #fyp #tpdoc #audit #konsultanpajak #pemeriksaanpajak #laporankeuangan #akuntansi #kja ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan