Last updated on Desember 6th, 2023 at 13:02

Jasa Pendampingan Restitusi PPN

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak merupakan hak yang dimiliki oleh wajib pajak, yang berarti negara harus membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayarkan.

Ada setidaknya dua jenis restitusi pajak, yaitu:

  1. Restitusi Pajak Penghasilan (restitusi PPh)
  2. Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Proses Restitusi PPN Anda akan menjadi mudah dan efisien

Pengertian Restitusi PPN

Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Permohonan pengembalian PPN hanya dapat diajukan apabila jumlah kredit pajak melebihi jumlah pajak yang harus dibayarkan atau PKP melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu dibayarkan dan dengan catatan bahwa PKP tidak memiliki utang pajak lainnya.

PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN atau restitusi PPN pada akhir tahun buku (tahun kalender). Berbeda dengan PKP orang pribadi yang tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.

Dasar Hukum

Berikut adalah dasar hukum dari restitusi pajak.

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. UU tersebut telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM.

Proses Pengajuan Restitusi PPN

Berikut adalah proses pengajuan restitusi PPN.

Peran Konsultan Pajak dalam Mendampingi PKP

Jasa Pendampingan Restitusi PPN

Bantuan para ahli seperti konsultan pajak yang menawarkan jasa pendampingan restitusi PPN dapat membantu PKP yang mengalami kendala dalam permohonan restitusi. Melalui bantuan konsultan pajak, PKP memiliki peluang yang lebih besar untuk berhasil dalam permohonan restitusi PPN dan memastikan bahwa segala persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Adapun peran konsultan pajak dalam mendampingi PKP dalam proses permohonan restitusi PPN adalah sebagai berikut.

Baca juga

Jasa Pembuatan SPT Tahunan Pajak Badan

Jasa Pendampingan Restitusi PPN bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Simak Video “PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )”

@akuntan_keuangan_pajak PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) #fyp #laporankeuangan #konsultanpajak #pajak #audit #akuntansi #tpdoc #pemeriksaanpajak ♬ Stranger – Official Sound Studio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *