Solusi Fiskal Strategis

Spesialisasi Hukum & Perpajakan Korporasi

Katalog perlindungan komprehensif untuk memitigasi risiko keuangan, mempertahankan hak hukum, dan memastikan kepatuhan mutlak industri Cikarang.

Katalog Layanan Lengkap

Arsitektur Layanan Pajak & Hukum

Setiap solusi dirancang untuk memproteksi operasional manufaktur, korporasi lokal, maupun Penanaman Modal Asing (PMA) secara end-to-end.

Transfer Pricing & TP Doc

Penyusunan dokumen penentuan harga transfer (Local & Master File) yang akurat guna memitigasi risiko koreksi transaksi hubungan istimewa lintas negara.

  • Kepatuhan PMK Standar Internasional
  • Analisis Kesebandingan Industri
  • Proteksi Transaksi Afiliasi PMA
Ajukan Solusi TP Doc

Litigasi & Kuasa Hukum Pajak

Pembelaan hukum agresif bersertifikat formal di tingkat Pengadilan Pajak untuk menghadapi Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak objektif.

  • Penyusunan Berkas Banding & Gugatan
  • Representasi di Pengadilan Pajak
  • Peninjauan Kembali (PK) ke MA
Hubungi Kuasa Hukum

Tax Diagnostic Review (Audit)

Pemeriksaan menyeluruh prapembukuan internal guna mendeteksi potensi kesalahan hitung atau pelaporan sebelum menjadi temuan audit resmi DJP.

  • Deteksi Celah Sanksi Dini
  • Rekonsiliasi Pajak vs Komersial
  • Mitigasi Risiko SPT Masa & Tahunan
Minta Audit Preventif

Tax Planning & Structuring

Strategi rekayasa struktur transaksi korporasi yang efisien secara legal guna memangkas beban pajak perusahaan tanpa melanggar undang-undang.

  • Efisiensi Pajak Skala Korporasi
  • Analisis Dampak Regulasi Baru
  • Struktur Investasi & Finansial Aman
Dapatkan Tax Plan

Tax Refund & Restitution

Pendampingan penuh dalam pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (PPN Ekspor/PPh) untuk memastikan hak likuiditas kas Anda kembali maksimal.

  • Restitusi PPN Manufaktur & Ekspor
  • Uji Bukti Audit Kelebihan Bayar
  • Percepatan Cair Kas tanpa Denda
Ajukan Restitusi

Corporate Tax Compliance

Pengelolaan kepatuhan administrasi bulanan hingga tahunan secara outsourcing guna memastikan akurasi e-SPT korporat bebas dari kesalahan teknis.

  • Asistensi PPh 21, 23, 25, dan PPN
  • Penyusunan SPT Tahunan Badan
  • E-Faktur & E-Bupot Management
Outsource Kepatuhan
Alur Kerja

4 Langkah Strategis Penanganan Kasus

Metodologi kerja kami terstruktur rapi untuk memastikan efisiensi waktu dan hasil terbaik bagi manajemen Anda.

Fase 01

Diagnosis Awal

Bedah berkas dan analisis komparatif regulasi gratis pada pertemuan pertama.

Fase 02

Formulasi Taktis

Penyusunan draf strategi hukum atau kertas kerja perencanaan pajak legal.

Fase 03

Eksekusi & Advokasi

Pendampingan audit lapangan atau penyerahan dokumen resmi ke instansi terkait.

Fase 04

Proteksi Berkelanjutan

Evaluasi berkala hasil kerja pasca-kasus selesai agar risiko tidak berulang.

Butuh Strategi Pajak Spesifik untuk Perusahaan Anda?

Diskusikan kasus sengketa, struktur transfer pricing, atau masalah kepatuhan SPT korporat Anda langsung dengan Managing Partner kami.

Jadwalkan Pertemuan Eksklusif
FAQ Layanan

Pertanyaan Terkait Layanan Kami

Proses pengerjaan TP Doc standar lokal berkisar antara 2 hingga 4 minggu tergantung pada kompleksitas data transaksi hubungan istimewa dan ketersediaan data pembanding komersial perusahaan Anda.
Ya, seluruh biaya penanganan hukum fiskal atau audit di Ashadi & Rekan bersifat flat dan transparan sesuai nilai kontrak di awal, tanpa biaya tersembunyi (no hidden fees) di tengah jalannya penanganan kasus.
Bisa. Dengan izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak yang sah, kami dapat mengambil alih atau melanjutkan penanganan banding, gugatan, maupun peninjauan kembali dari kuasa hukum sebelumnya setelah evaluasi berkas dan kesepakatan kerja sama.
Seluruh data dilindungi NDA tertulis dan kode etik profesi. Informasi pembukuan, transfer pricing, maupun rencana restrukturisasi tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis manajemen Anda.
Ya. Kami mendampingi sejak tahap persiapan dokumen dan analisis risiko, menghadiri setiap tahapan pemeriksaan, menanggapi daftar temuan (SPHP), hingga mengajukan keberatan, banding, atau peninjauan kembali bila terdapat koreksi yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan kelengkapan dokumen dan rekonsiliasi data yang baik, proses restitusi PPN dapat diselesaikan dalam waktu 1 hingga 2 bulan sejak permohonan diterima, termasuk pemeriksaan atau penelitian oleh DJP.
Chat WhatsApp