===META=== Restitusi PPN & Tax Amnesty Cikarang | Ashadi & Rekan
Cairkan Kelebihan Bayar

Restitusi PPN & Pengungkapan Sukarela

Asistensi pencairan kelebihan bayar pajak transaksi logistik secara aman serta bimbingan kepatuhan administratif sukarela rekam jejak finansial.

Layanan Utama

Kembalikan Likuiditas Kas Perusahaan

Kelebihan bayar pajak adalah hak perusahaan. Kami memastikan proses restitusi berjalan cepat, aman, dan maksimal.

Restitusi PPN Ekspor

Pengajuan pengembalian PPN atas ekspor dan faktur pajak masukan, termasuk rekonsiliasi data lintas sistem.

  • Rekonsiliasi Data Ekspor
  • Pengajuan Permohonan Restitusi
  • Pendampingan Penelitian/Pemeriksaan
Ajukan Restitusi

Pengungkapan Sukarela

Pendampingan pengungkapan ketidakpatuhan administratif secara sukarela dengan dampak sanksi yang paling minimal.

  • Analisis Posisi Kepatuhan
  • Perhitungan Kewajiban & Sanksi
  • Pengajuan ke KPP & Pembayaran
Rapikan Kepatuhan

Pendampingan Pemeriksaan Restitusi

Pendampingan pemeriksaan atau penelitian restitusi agar tidak ada temuan yang memperlambat pencairan.

  • Persiapan Data Pemeriksaan
  • Tanggapan Temuan
  • Monitoring Pencairan
Jika Terjadi Sengketa
Alur Kerja

4 Langkah Pencairan Restitusi

Proses restitusi yang terukur hingga dana kelebihan bayar kembali ke kas perusahaan.

Fase 01

Verifikasi Hak Restitusi

Analisis atas kelebihan bayar yang berhak diminta kembali dan kelengkapan dokumen.

Fase 02

Rekonsiliasi & Pengajuan

Rekonsiliasi faktur dan data ekspor, lalu pengajuan permohonan ke KPP.

Fase 03

Pendampingan & Monitoring

Pendampingan pemeriksaan atau penelitian dan monitoring progres hingga SKP restitusi terbit.

Fase 04

Pencairan Dana

Koordinasi pencairan melalui bank persepsi hingga dana masuk rekening perusahaan.

Ada Kelebihan Bayar yang Belum Dicairkan?

Tim kami siap mengajukan dan mempercepat proses restitusi pajak perusahaan Anda.

Ajukan Restitusi Sekarang
FAQ Layanan

Pertanyaan Terkait Restitusi PPN

Dengan kelengkapan dokumen yang baik, umumnya 1 hingga 2 bulan sejak permohonan diterima, termasuk penelitian atau pemeriksaan DJP.
Wajib pajak PKP dengan kelebihan bayar pada akhir masa pajak, terutama wajib pajak berisiko rendah dan eksportir, berhak mengajukan restitusi.
Kami mengevaluasi alasan penolakan, mengajukan keberatan atas SKPN, dan menyusun strategi hukum lanjutan bila diperlukan.
Ya. Wajib pajak dapat memilih kompensasi ke masa pajak berikutnya atau restitusi, dan kami membantu menganalisis opsi yang paling menguntungkan.
Tidak selalu. Besaran sanksi bergantung ketentuan program dan kondisi masing-masing wajib pajak. Kami memastikan skema yang dipilih memberikan dampak paling minimal.
Chat WhatsApp