===META=== Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Cikarang | Ashadi & Rekan
Kepatuhan Mutlak

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan

Penyusunan akurat, perhitungan silang, hingga penuntasan pelaporan SPT Masa (PPh/PPN) dan SPT Tahunan Badan berskala industri ekspor-impor di Cikarang.

Layanan Utama

Bebas Denda, Tepat Waktu, Akurat

Kepatuhan administratif bulanan hingga tahunan dikelola outsourcing oleh tim yang memastikan akurasi e-SPT korporat bebas dari kesalahan teknis.

SPT Masa PPh & PPN

Pengelolaan pelaporan bulanan PPh 21, 23, 25, 26, dan PPN dengan rekonsiliasi data yang teliti sebelum submit.

  • Perhitungan Silang Bulanan
  • PPh 21, 23, 25, 26 & PPN
  • Jadwal Pelaporan Terpantau
Outsource SPT Masa

SPT Tahunan Badan

Penyusunan laporan keuangan fiskal, rekonsiliasi, dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang benar dan tepat waktu.

  • Rekonsiliasi Fiskal
  • Koreksi Fiskal Positif & Negatif
  • Pembetulan SPT Bila Diperlukan
Susun SPT Tahunan

E-Faktur & E-Bupot Management

Pengelolaan faktur pajak elektronik dan bukti potong unifikasi, termasuk validasi lawan transaksi dan monitoring status.

  • Validasi & Approval Faktur
  • E-Bupot Unifikasi
  • Pelaporan SPT Masa Terintegrasi
Cek Kepatuhan Anda
Alur Kerja

4 Langkah Pengelolaan Kepatuhan

Sistem pengelolaan kepatuhan dengan kontrol mutu berlapis untuk setiap masa pajak.

Fase 01

Data Intake & Validasi

Pengumpulan data transaksi dan validasi kelengkapan dokumen setiap periode.

Fase 02

Perhitungan & Rekonsiliasi

Perhitungan kewajiban pajak dan pengecekan silang dengan data pendukung.

Fase 03

Review Senior Konsultan

Setiap pelaporan direview partner sebelum disampaikan ke DJP.

Fase 04

Pelaporan & Arsip

Pelaporan tepat waktu dan pengarsipan bukti penerimaan elektronik.

Lepaskan Beban Administrasi Pajak Anda

Serahkan seluruh pengelolaan SPT bulanan dan tahunan kepada tim kepatuhan kami yang teliti.

Outsource Kepatuhan Anda
FAQ Layanan

Pertanyaan Terkait Kepatuhan Pajak

Kami mengelola SPT Masa PPh 21, 23, 26, 25, PPN, dan SPT Tahunan PPh Badan beserta seluruh lampirannya.
Kami membantu pembetulan SPT dan pengajuan permohonan penghapusan sanksi administrasi (pasal 36 UU KUP) jika terdapat alasan yang dapat diterima.
Rekonsiliasi fiskal kami mencakup penyesuaian laba komersial ke fiskal, termasuk rekonsiliasi bank, piutang, dan persediaan sesuai kebutuhan.
Data SPT Masa harus diterima maksimal H-5 batas pelaporan, sedangkan SPT Tahunan minimal 2 minggu sebelum batas akhir.
Ya. Seluruh akses terbatas, dilindungi NDA, dan data hanya digunakan untuk kepentingan pelaporan sesuai penugasan.
Chat WhatsApp