Last updated on Desember 7th, 2023 at 11:38

PKP - Pengusaha Kena Pajak - Ilustrasi seorang pengusaha

Suatu usaha atau bisnis baik milik orang pribadi atau badan di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pengusaha yang memiliki kewajiban sebagai wajib pajak disebut dengan istilah PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha merujuk kepada orang pribadi atau badan dalam berbagai bentuk yang melakukan aktivitas bisnis. Baik itu menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tak berwujud dari luar Daerah Pabean, menyediakan jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Apa itu Pengusaha Kena Pajak?

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang wajib membayar pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.

Selain istilah PKP, ada juga istilah Non PKP (Non Pengusaha Kena Pajak). Non PKP atau juga bisa disebut dengan Pengusaha Kecil Non PKP ini merupakan pengusaha yang belum dikukuhkan untuk menjadi PKP. Hal itu karena usaha ini memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Dengan demekian Non PKP tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau faktur pajak. Namun, mereka masih wajib untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Syarat Pengukuhan Sebagai PKP

Berikut adalah beberapa persyaratan untuk pengukuhan menjadi PKP.

Keuntungan menjadi PKP

PKP - Pengusaha Kena Pajak - Ilustrasi kolaborasi bisnis

Berikut adalah beberapa keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Baca juga

Jasa Pendampingan Restitusi PPN

Konsultasi Pajak bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *