+62 818-0808-0605

PKP: Pengusaha Kena Pajak

Last updated on Desember 7th, 2023 at 11:38

PKP - Pengusaha Kena Pajak - Ilustrasi seorang pengusaha

Suatu usaha atau bisnis baik milik orang pribadi atau badan di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pengusaha yang memiliki kewajiban sebagai wajib pajak disebut dengan istilah PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha merujuk kepada orang pribadi atau badan dalam berbagai bentuk yang melakukan aktivitas bisnis. Baik itu menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tak berwujud dari luar Daerah Pabean, menyediakan jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Apa itu Pengusaha Kena Pajak?

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang wajib membayar pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.

Selain istilah PKP, ada juga istilah Non PKP (Non Pengusaha Kena Pajak). Non PKP atau juga bisa disebut dengan Pengusaha Kecil Non PKP ini merupakan pengusaha yang belum dikukuhkan untuk menjadi PKP. Hal itu karena usaha ini memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Dengan demekian Non PKP tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau faktur pajak. Namun, mereka masih wajib untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Syarat Pengukuhan Sebagai PKP

Berikut adalah beberapa persyaratan untuk pengukuhan menjadi PKP.

  • Pengusaha baik orang pribadi atau badan wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu guna memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila pendapatan usahanya dalam satu tahun telah mencapai jumlah lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  • Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, perusahaan yang memiliki omzet kurang dari atau tidak mencapai Rp4.800.000.000 tidak diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diklasifikasikan sebagai pengusaha kecil Non PKP. Namun, perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara sukarela dengan memenuhi syarat yang berlaku.
  • Jika PKP yang telah dikukuhkan memiliki total pendapatan usaha kurang dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun, maka mereka dapat mengajukan permohonan untuk mencabut pengakuan mereka sebagai PKP.

Keuntungan menjadi PKP

PKP - Pengusaha Kena Pajak - Ilustrasi kolaborasi bisnis

Berikut adalah beberapa keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

  • Meningkatkan kredibilitas bisnis di mata mitra usaha, klien, dan pihak lainnya
  • Pengusaha Kena Pajak berhak untuk mengkreditkan pajak yang telah mereka bayar terhadap pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Pengusaha Kena Pajakjuga berhak untuk mengajukan permohonan restitus PPN
  • Status sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat membuktikan bahwa bisnis berjalan secara sah dan lancar
  • Status Pengusaha Kena Pajak juga memungkinkan perusahaan untuk menjalin hubungan bisnis dengan pasar yang lebih luas. Hal ini juga berpengaruh positif terhadap hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah.
  • Pengusaha Kena Pajak bisa membebankan biaya produksi BKP atau JKP kepada konsumen akhir, yang pada gilirannya dapat meningkatkan efisiensi operasional.

Baca juga

Jasa Pendampingan Restitusi PPN

Konsultasi Pajak bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top