+62 818-0808-0605

Self Assessment dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Self Assessment - Ilustrasi penerapannya

Di Indonesia, self assessment dalam sistem perpajakan merupakan prinsip yang mendasari pendekatan perpajakan yang memberi tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku tanpa adanya intervensi langsung dari pihak otoritas pajak.

Penerapan self assessment dalam sistem perpajakan Indonesia memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk secara mandiri mengelola kewajiban perpajakannya. Wajib pajak di Indonesia bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak mereka akurat, sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan, dan membayarnya tepat waktu.

Namun, otoritas pajak, yaitu Direktorat Jenderal Pajak tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atau audit terhadap laporan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Pengertian Self Assessment dalam Sistem Perpajakan

Self assesment adalam sistem di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak kepada otoritas pajak. Wajib pajak juga bertanggung jawab dalam mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam mengelola perpajakanya sendiri. Dengan begitu, wajib pajak harus memastikan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak mereka akurat dan sesuai dengan hukum perpajakan yang berlaku.

Dasar Hukum

Penerapan self assesment dalam sistem perpajakan di Indonesia berdasar pada Pasal 12 ayat (1) UU KUP yang berbunyi:

“Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Self Assessment

Self assesment dalam sistem perpajakan memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Berikut adalah uraian mengenai kelebihan dan kelemahannya.

1. Kelebihan Self Assessment

Berikut adalah beberapa kelebihan self assessment dalam sistem perpajakan.

Peningkatan Kepatuhan Pajak

Self-assessment dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak yang lebih baik karena wajib pajak memiliki tanggung jawab langsung untuk menghitung dan melaporkan pajak mereka sendiri.

Efisiensi Administrasi

Sistem self-assessment dapat mengurangi beban administratif bagi otoritas pajak dengan memindahkan tanggung jawab perhitungan dan pelaporan pajak kepada wajib pajak.

Fleksibilitas dan Keterlibatan Wajib Pajak

Memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk lebih aktif dalam mengelola pajak mereka sendiri, memberikan fleksibilitas dalam mengatur pengurangan pajak yang dapat mereka terapkan sesuai dengan keadaan pribadi atau bisnisnya.

2. Kelemahan Self Assessment

Berikut adalah beberapa kelemahan dari self assessment dalam sistem perpajakan.

Ketidakakuratan dan Penyalahgunaan

Terdapat potensi risiko kesalahan perhitungan atau penyalahgunaan sistem oleh sebagian wajib pajak yang mungkin melakukan tindakan tidak jujur guna mengurangi jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar.

Pemeriksaan dan Peninjauan Lebih Lanjut

Otoritas pajak harus melakukan audit terhadap laporan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, yang memerlukan sumber daya tambahan.

Keterbatasan Pengetahuan Pajak

Banyak wajib pajak, terutama orang pribadi atau bisnis kecil, mungkin memiliki keterbatasan pengetahuan tentang hukum perpajakan, sehingga dapat mengakibatka kesalahan dalam menghitung atau melaporkan pajak.

Baca juga:

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top