===META=== Jasa Sengketa & Litigasi Pajak Cikarang | Ashadi & Rekan
Kuasa Hukum Resmi

Jasa Sengketa & Litigasi Pajak Perusahaan

Pendampingan hukum profesional oleh kuasa hukum pengadilan pajak untuk pengajuan keberatan, proses banding, hingga peninjauan kembali perpajakan.

Layanan Utama

Pertahankan Hak Hukum Perusahaan Anda

Setiap SKP yang tidak objektif dapat dilawan. Kami menyusun argumentasi hukum yang kuat di setiap tingkatan upaya hukum.

Keberatan & Banding Pajak

Pengajuan keberatan atas SKP dan banding ke Pengadilan Pajak dengan kertas kerja analisis yang lengkap dan teruji.

  • Analisis Dasar Hukum SKP
  • Penyusunan Surat Keberatan
  • Pengajuan Banding & Gugatan
Hubungi Kuasa Hukum

Peninjauan Kembali (PK)

Upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai hukum.

  • Analisis Alasan PK
  • Penyusunan Memori PK
  • Pendampingan Sampai Putusan
Audit Sebelum Sengketa

Pendampingan Pemeriksaan

Pendampingan sejak surat panggilan, pemeriksaan lapangan, tanggapan SPHP, hingga diskusi penutup pemeriksaan.

  • Persiapan & Pendampingan Lapangan
  • Tanggapan Tertulis SPHP
  • Negosiasi Diskusi Penutup
Minta Pendampingan
Alur Kerja

4 Langkah Penanganan Sengketa

Strategi litigasi terstruktur di setiap tahap upaya hukum.

Fase 01

Diagnosis Awal

Bedah berkas dan analisis komparatif regulasi pada pertemuan pertama.

Fase 02

Formulasi Taktis

Penyusunan draf strategi hukum dan kertas kerja argumen keberatan/banding.

Fase 03

Eksekusi & Advokasi

Pengajuan surat, pendampingan sidang, dan tanggapan atas koreksi DJP.

Fase 04

Proteksi Berkelanjutan

Evaluasi berkala hasil putusan agar risiko sengketa tidak berulang.

Terima SKP yang Tidak Sesuai Ketentuan?

Jangan biarkan hak hukum perusahaan hilang. Konsultasikan kasus sengketa Anda segera dengan kuasa hukum kami.

Konsultasikan Sengketa
FAQ Layanan

Pertanyaan Terkait Sengketa Pajak

Keberatan ke DJP, banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak, dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Keberatan harus diajukan maksimal 3 bulan sejak SKP diterima. Banding maksimal 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima.
Bisa. Kami dapat mengambil alih penanganan banding, gugatan, maupun PK dari kuasa hukum sebelumnya setelah evaluasi berkas.
Keberatan umumnya 12 bulan, banding Pengadilan Pajak 12 bulan, dan PK 6 bulan sejak diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagian besar upaya hukum tidak menunda kewajiban pembayaran. Kami membantu strategi penundaan, angsuran, atau penagihan yang sesuai ketentuan.
Chat WhatsApp