===META=== Perencanaan Pajak (Tax Planning) Cikarang | Ashadi & Rekan
Strategi Fiskal Legal

Perencanaan Pajak (Tax Planning) untuk Korporasi

Rekayasa dan skema transaksi bisnis legal yang dirancang matang untuk mereduksi beban pengeluaran pajak korporasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan.

Layanan Utama

Efisiensi Pajak Tanpa Melanggar Hukum

Kami merancang struktur transaksi yang memanfaatkan celah hukum secara benar, mengunci rasio efisiensi fiskal, dan melindungi kepatuhan jangka panjang perusahaan.

Perencanaan Pajak Korporasi

Penyusunan strategi perpajakan menyeluruh: efisiensi PPh Badan, PPh 21/23/26, PPN, hingga pemanfaatan insentif fiskal.

  • Analisis Beban Pajak Aktual
  • Skema Efisiensi Legal
  • Simulasi Perbandingan Skenario
Dapatkan Tax Plan

Restrukturisasi & Tax Structuring

Perancangan struktur entitas, transaksi afiliasi, dan skema pendanaan yang optimal dari sisi pajak untuk grup usaha Anda.

  • Strukturisasi Holding & Entitas
  • Skema Pendanaan Optimal
  • Dokumentasi Kebijakan Transfer Pricing
Pelajari TP Doc

Insentif & Pengurangan Pajak

Identifikasi dan pengajuan insentif fiskal yang tersedia: super deduction penelitian, kemudahan investasi, hingga fasilitas PMA.

  • Pemanfaatan Fasilitas PMA
  • Super Deduction Riset
  • Pengajuan Keringanan Pajak
Pelajari Restitusi PPN
Alur Kerja

4 Langkah Perencanaan Pajak

Proses perencanaan pajak yang sistematis, terdokumentasi, dan dapat diaudit.

Fase 01

Review Kondisi Pajak

Analisis kondisi perpajakan perusahaan saat ini, termasuk struktur transaksi dan beban pajak aktual.

Fase 02

Identifikasi Peluang

Pemetaan peluang efisiensi fiskal yang sah dan pemanfaatan insentif yang belum optimal.

Fase 03

Perancangan Strategi

Penyusunan skema dan simulasi dampak pajak sebelum strategi diimplementasikan.

Fase 04

Implementasi & Kepatuhan

Eksekusi strategi dengan dokumentasi memadai agar tetap patuh dan aman dari pemeriksaan.

Optimalkan Efisiensi Pajak Perusahaan Anda

Simulasikan skenario perencanaan pajak terbaik bersama tim perencana fiskal senior kami.

Konsultasikan Tax Planning
FAQ Layanan

Pertanyaan Terkait Tax Planning

Ya. Tax planning memanfaatkan ketentuan yang diperbolehkan Undang-Undang Perpajakan (tax avoidance yang sah), berbeda dengan tax evasion yang melanggar hukum.
Potensi penghematan bervariasi tergantung struktur usaha, umumnya 10-30 persen dari beban pajak aktual setelah skenario direkomendasikan.
Idealnya di awal tahun buku atau sebelum transaksi besar direncanakan, agar skema dapat dirancang sebelum transaksi terjadi.
Ya. Kami merancang struktur holding, pengalihan fungsi, dan skema pendanaan grup usaha dengan pertimbangan pajak yang menyeluruh.
Setiap rekomendasi didokumentasikan memadai dan kami siap mendampingi jika skema dipertanyakan dalam pemeriksaan atau sengketa.
Chat WhatsApp