+62 818-0808-0605

Hubungan Istimewa dalam Perpajakan

Ilustrasi transaksi dipengaruhi hubungan istimewa

Pajak memiliki peran penting dalam mengelola perekonomian suatu negara, dengan tujuan utama mengumpulkan dana dari masyarakat guna mendukung pembangunan nasional. Namun, dalam implementasinya, potensi ketidakwajaran dapat muncul dalam transaksi wajib pajak. Hal tersebut bisa karena beberapa faktor, termasuk adanya hubungan istimewa di antara mereka.

Hubungan istimewa merujuk pada keterkaitan antara dua atau lebih wajib pajak yang dapat memengaruhi keputusan satu sama lain, menciptakan potensi ketidakwajaran dalam transaksi yang terjalin di antara mereka. Oleh karena itu, Undang-Undang Perpajakan telah mengatur aspek ini dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya ketidakwajaran dalam transaksi antara perusahaan yang terlibat dalam jenis hubungan tersebut.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Pengertian Hubungan Istimewa

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, hubungan istimewa dalam konteks perpajakan merujuk pada keterkaitan antara dua atau lebih wajib pajak yang memungkinkan satu pihak mempengaruhi keputusan pihak lainnya, berpotensi menciptakan ketidakwajaran dalam transaksi yang terjadi.

Peraturan mengenai hal ini juga telah tercantum dalam:

  • Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan; dan
  • Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Penyebab Terjadinya Hubungan Istimewa

Hubungan istimewa dapat terbentuk melalui kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Hubungan Istimewa Melalui Kepemilikan atau Penyertaan Modal

Kepemilikan atau penyertaan modal dianggap sebagai hubungan istimewa dalam situasi berikut:

  • Jika wajib pajak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar minimum 25% pada wajib pajak lain.
  • Jika wajib pajak memiliki penyertaan modal sebesar minimum 25% pada dua wajib pajak atau lebih; atau
  • Jika terdapat hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.

Hubungan Istimewa Melalui Penguasaan

Penguasaan dianggap sebagai hubungan istimewa dalam kondisi berikut:

  • Apabila satu pihak menguasai pihak lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
  • Jika dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Ketika terdapat orang yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, terlibat atau berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih.
  • Pihak-pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup Usaha yang sama; atau
  • Ketika satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Hubungan Istimewa Melalui Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda

Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda dianggap sebagai hubungan istimewa ketika terdapat keterkaitan keluarga, baik sedarah maupun semenda, dalam garis keturunan lurus maupun ke samping sejauh 1 derajat.

Istilah “Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” merujuk pada ikatan antara ayah, ibu, dan anak. Sementara itu, “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” mengacu pada saudara.

Untuk “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat,” hal ini mencakup mertua dan anak tiri. Sedangkan, istilah “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” melibatkan hubungan ipar.

Penilaian Transaksi

Jika terdapat transaksi yang melibatkan hubungan istimewa, maka penentuan harga jual atau penggantian, pengakuan penghasilan, dan pengakuan biaya atau pengeluaran harus mematuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Prinsip ini mengacu pada penetapan harga transfer yang adil, di mana nilai transaksi perusahaan yang terlibat dalam hubungan istimewa harus sebanding dengan yang tidak terlibat.

Baca juga:

PMK Terbaru: Perincian Penerapan PKKU dalam Transaksi Afiliasi

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan juga jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top