+62 818-0808-0605

PMK Terbaru: Perincian Penerapan PKKU dalam Transaksi Afiliasi

PMK terbaru: Gedung Kemenkeu

29 Desember 2023 lalu, Menteri Keuangan meresmikan peraturan atau PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terbaru terkait Penerapan PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha) dalam Transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.

Dalam peresmian PMK Nomor 172 Tahun 2023, terdapat tiga Peraturan Menteri Keuangan yang tidak lagi berlaku sejak Peraturan ini berlaku. Peraturan yang telah dinyatakan tidak berlaku tersebut dicabut atau digantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 karena dianggap tidak memadai dalam memenuhi kebutuhan perpajakan. Peraturan-peraturan tersebut yaitu:

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan 172/2023

Pada dasarnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tidak mengubah secara signifikan substansi dari Peraturan sebelumnya.

Walaupun tidak signifikan, tetap ada perubahan atau perincian di beberapa hal. Salah satunya perincian pada penerapan metode pembagian laba (profit split method). Profit split method mulai dijelaskan pada pasal 9 ayat (6) PMK 172/2023. Kemudian diperjelas lagi di pasal 10 ayat (4) dan 11 ayat (1).

Selain itu, penambahan lainnya adalah pada pasal 4 ayat (6) mengenai jenis transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa yang harus menerapkan PKKU. Dalam pasal itu menyebutkan 7 jenis transaksi. Sedangkan pada Peraturan Menteri Keuangan 22/2020 hanya menyebutkan 6 jenis transaksi.

Peraturan Menteri Keuangan 172/2023 pasal 12 ayat (2) juga menginformasikan bahwa nilai indikator harga Transaksi Independen dibuat berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). Nilai indikator harga Transaksi Independen juga dapat dibuat berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan.

Lebih Lanjut tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 ini dapat Anda akses di web resmi JDIH Kementerian Keuangan.

Baca juga

PPh 21 Terbaru: Perhitungan Tarif Efektif PPh dalam PP 58/2023

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan juga jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top