
Pemerintah secara resmi telah menerapkan regulasi baru mengenai perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan pada pendapatan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak individu yang berada di dalam negeri, terkait dengan pekerjaan, jasa, kegiatan, atau pembayaran lainnya. Pendapatan yang termasuk dalam kategori ini mencakup gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan lain sebagainya.
Jenis Tarif Efektif PPh 21
Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas 2 bagian, yaitu:
- Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
TER atau Tarif Efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sendiri terbagi menjadi dua bagian, di antarnya yaitu:
- Tarif efektif bulanan (TER bulanan), yaitu diterapkan pada penghasilan bruto yang diterima setiap bulan oleh Wajib Pajak individu yang memiliki status pegawai tetap.
- Tarif efektif harian (TER harian), yaitu diterapkan pada penghasilan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, satuan, atau borongan oleh Wajib Pajak individu yang memiliki status pegawai tidak tetap.
Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 17
Berikut adalah tarif Pajak Penghasilan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
sampai dengan Rp60.000.000,00 | 5% |
di atas Rp60.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 | 15% |
di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 | 25% |
di atas Rp500.000.000,00 s.d. Rp5.000.000.000,00 | 30% |
di atas Rp5.000.000.000,00 | 35% |
Tarif Efektif Bulanan
Tarif bulanan efektif PPh 21 terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Pembagian ini didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sejalan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
1. Tarif Efektif Bulanan Kategori A (TER A)
Kategori A mengacu pada penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh individu dengan status PTKP dalam kondisi sebagai berikut:
- Tidak kawin tanpa memiliki tanggungan apapun (TK/0).
- Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1).
- Kawin tanpa memiliki tanggungan (K/0).
Berikut ini merupakan rincian TER bulanan kategori A.

2. Tarif Efektif Bulanan Kategori B (TER B)
Kategori B ditujukan untuk penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh individu dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam situasi sebagai berikut:
- Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2).
- Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3).
- Kawin dengan satu tanggungan (K/1).
- Kawin dengan dua tanggungan (K/2).
Berikut ini merupakan rincian TER bulanan kategori B.

Tarif Efektif Bulanan Kategori C (TER C)
Kategori C digunakan untuk penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh individu dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah menikah dengan tiga tanggungan (K/3).
Berikut adalah rincian tarif efektif bulanan kategori C.

Tarif Efektif Harian
Pajak TER harian diterapkan pada penghasilan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, dalam satuan waktu tertentu, atau dalam bentuk borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tidak tetap.
Berikut merupakan rincian TER harian.
Penghasilan Bruto Harian | TER Harian |
<= Rp450ribu | 0% x Ph Bruto Harian |
> Rp450ribu – Rp2,5 juta | 0,5% x Ph Bruto Harian |
Contoh Perhitungan Tarif Efektif PPh 21 Terbaru
Tuan X pada bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp10.000.000,00 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 per bulan. Tuan X sudah menikah, tetapi tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).
Jawaban:
PPh 21 atas penghasilan Tuan X untuk periode pajak Januari hingga November 2024 akan terkena pemotongan dengan tarif efektif kategori A sebesar 2%.
1. Pemotongan PPh 21 (Masa Pajak Januari – November)
PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000
2. Pemotongan PPh 21 (Masa Pajak Desember)
Penghasulan Bruto per Tahun
- Penghasilan Bruto per Tahun = Rp 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000
Biaya pengurangan:
- Penghasilan Bruto per Tahun = Rp 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000
- Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan Bruto per Tahun = Rp 6.000.000
- Iuran pensiun = Rp 100.000 x 12 = Rp 1.200.000
- Biaya pengurangan = Biaya Jabatan + Iuran Pensiun = Rp 7.200.000
Penghasilan Neto per Tahun
- Penghasilan Neto per Tahun = Penghasilan Bruto per Tahun – Biaya Pengurang = Rp 112.800.000
- PTKP setahun = Rp 58.500.000,00
- Ph Kena Pajak setahun = Penghasilan Neto per Tahun – PTKP setahun = Rp 54.300.000,00
PPh Pasal 21 Terutang
- PPh Pasal 21 Terutang = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x Ph Kena Pajak setahun = 5% x Rp54.300.000,00 = Rp 2.715.000
PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 terutang – (PPh 21 Januari hingga November) = Rp 2.715.000 – (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000
Baca juga:
PPH: Pajak Penghasilan
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan juga jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.