+62 818-0808-0605

SKPPKP: Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Last updated on Desember 8th, 2023 at 07:37

SKPPKP -  - Ilustrasi penerbitan SKPPKP

SKPPKP adalah singkatan dari Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. SKPPKP sendiri merupakan surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu. Hal ini berarti wajib pajak telah membayar pajak yang seharusnya tidak harus dibayarkan dalam SPT tahunan PPh/pajak masukan, yang dikreditkan dengan jumlah yang lebih besar daripada pajak yang dikeluarkan dalam SPT Masa PPN.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memverifikasi beberapa hal sebelum memberikan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak kepada wajib pajak, seperti:

  • Keutuhan surat pemberitahuan dan lampirannya.
  • Akurasi penulisan dan perhitungan pajak.
  • Validitas kredit pajak/ pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP.
  • Kepastian pembayaran pajak oleh wajib pajak.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Jangka Waktu Penerbitan SKPPKP

Setelah menerima permohonan secara lengkap, DJP akan melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP dari wajib pajak. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), DJP akan melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak mereka menerima permohonan secara lengkap. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), DJP akan melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak mereka menerima permohonan secara lengkap.

Jika melewati jangka waktu tersebut dan DJP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan pengembalian dianggap dikabulkan. DJP akan menerbitkan SKPPKP paling lama dalam waktu 7 hari kerja setelah jangka waktu berakhir.

Tata Cara Penerbitan SKPPKP

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 48/pj/2008, berikut ini tata cara penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP):

  1. Akan diteliti apakah wajib pajak patuh mengajukan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak menghendaki diterbitkannya SKPPKP dengan mempertimbangkan dua hal berikut ini:
    • Jika wajib pajak melampirkan surat pernyataan, maka Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan diproses seperti prosedur biasa.
    • Namun, jika wajib pajak tidak mengajukan surat pernyataan, maka SPT Tahunan akan diproses sesuai dengan prosedur yang khusus.
  2. Memastikan SPT Tahunan Lebih Bayar yang dilaporkan wajib pajak patuh sudah diteliti (editing) dan direkam dalam aplikasi sistem informasi perpajakan.
  3. Membuat nota penghitungan SKPPKP sesuai SPT Lebih Bayar milik wajib pajak patuh yang telah diedit dan dicatat. Jika SPT Lebih Bayar belum dapat dicatat, maka nota perhitungan SKPPKP akan dibuat berdasarkan hasil penelitian dengan syarat SPT Lebih Bayar harus segera dicatat jika komputer sudah dapat mencatat.
  4. Menerbitkan SKPPKP paling lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak DJP menerima permohonan secara lengkap.
  5. SKPPKP diproses dengan cara yang sama seperti memproses Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  6. Melakukan konfirmasi atas kredit pajak yang dihitung dalam SPT Lebih Bayar dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Proses konfirmasi tidak melibatkan penerbitan SKPPKP.
    • Jika jawaban konfirmasi diterima setelah SKPPKP diterbitkan dan menyatakan ketidaksesuaian dengan data yang dilaporkan oleh wajib pajak, maka kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak yang bersangkutan.

Baca juga:

Jasa Pendampingan Restitusi PPN

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top