Last updated on Desember 27th, 2023 at 09:10
Pengenaan pajak adalah salah satu aspek penting dalam sistem ekonomi suatu negara yang bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan guna membiayai berbagai kebutuhan publik. Di Indonesia, setiap warga negara atau penduduk yang menerima penghasilan memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu hal yang menjadi fokus utama dalam pelaporan pajak adalah penggunaan formulir pajak, yaitu formulir SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi.
Pemahaman yang baik mengenai formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjadi sangat penting bagi setiap wajib pajak. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dan mengurangi risiko penyimpangan atau kesalahan dalam pelaporan.
KKP Ashadi dan Rekan menyediakan
Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun
Melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara Online
Wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui DJP Online atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Untuk melaporkan SPT Tahunannya secara online, wajib pajak orang pribadi harus membuat akun di DJP Online atau menggunakan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Pembuatan akun di DJP Online tidak hanya bertujuan untuk pelaporan SPT, tetapi juga penting untuk urusan perpajakan lainnya.
Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki e-Fin, yaitu nomor identifikasi dari DJP yang berguna untuk melaporkan pajak secara online. Dengan memiliki akun di DJP Online dan e-Fin, wajib pajak dapat dengan mudah dan efisien melaporkan SPT Tahunannya serta mengurus berbagai hal terkait perpajakan.
Dasar Hukum Melaporkan SPT Tahunan Pribadi
Dasar hukum pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah UU No. 6 Tahun 1983 yang mengalami beberapa kali perubahan. Kemudian yang berlaku saat ini adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
Ada tiga macam formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS. Ketiganya memiliki perbedaan dalam jumlah dan sumber penghasilan yang Wajib Pajak peroleh dalam satu tahun pajak. Berikut ini adalah penjelasan mengenai berbagai jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi.
1. Formulir SPT Tahunan 1770
Formulir SPT Tahunan 1770 adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Penghasilan dari usaha mencakup berbagai jenis usaha seperti toko, salon, dan sejenisnya. Sedangkan pekerjaan bebas mencakup profesi seperti dokter, pengacara, akuntan, dan sejenisnya.
Formulir ini juga berlaku bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, bekerja di lebih dari satu perusahaan, baik secara penuh waktu maupun paruh waktu, serta mendapatkan penghasilan dari dalam atau luar negeri.
Sebagai catatan bahwa wajib pajak yang tidak lagi memiliki penghasilan juga dapat melaporkan SPT Tahunan melalui formulir ini dengan melampirkan surat pernyataan di atas materai dan mengisi jumlah “0” pada kolom penghasilan.
2. Formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)
Selanjutnya, terdapat formulir SPT Tahunan 1770 S. Formulir ini khusus untuk wajib pajak yang menerima penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 ini juga dilengkapi dengan dua lampiran. Wajib pajak harus mengisi lampiran tersebut dengan informasi seperti bukti potong pajak, total pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan hal-hal terkait lainnya.
3. Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)
Kemudian adalah SPT Tahunan 1770 SS. Formulir SPT Tahunan 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan sebesar atau kurang dari RP 60 juta per tahun. Formulir ini berlaku bagi wajib pajak pribadi yang bekerja di satu tempat selama minimal 1 tahun.
Penggunaan formulir 1770 SS juga mencakup penghasilan tambahan dari bunga koperasi atau bunga bank. Proses pengisian formulir ini cukup mudah karena hanya perlu memindahkan data dari formulir atau bukti potong 1712 A1 untuk pekerja swasta, dan formulir 1712 A2 untuk pekerja sipil (PNS).
4. Formulir 1712 A1 dan 1712 A2
Wajib pajak orang pribadi juga harus menyiapkan formulir tambahan, yaitu 1712 A1 dan 1712 A2. Formulir ini berguna dalam pengisian formulir 1770 SS. Wajib pajak hanya perlu memindahkan data dan informasi terkait perpajakan dari formulir ini ke dalam formulir 1770 SS.
Formulir 1712 A1 akan diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan swasta, sedangkan formulir 1712 A2 akan diberikan kepada karyawan pemerintah. Data dan informasi yang terdapat dalam formulir tersebut akan dilaporkan melalui e-Filing SPT Tahunan Pribadi.
Baca juga:
Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.