+62 818-0808-0605

PSIAP: Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan DJP

PSIAP: Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan DJP

Proses reformasi perpajakan di DJP masih berlangsung. DJP telah melaksanakan berbagai agenda reformasi perpajakan, termasuk reformasi organisasi, sumber daya manusia, dan sistem informasi perpajakan. PSIAP merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan tersebut. Reformasi perpajakan sangat penting karena bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Pengertian PSIAP

Melansir dari laman resmi DJP, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) adalah proyek untuk merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan dengan membangun sistem informasi yang menggunakan teknologi COTS (Commercial Off-the-Shelf). Selain itu, basis data perpajakan juga akan diperbaiki agar sistem perpajakan menjadi lebih Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti.

Visi PSIAP

DJP memadatkan visi PSIAP dengan akronim Mantap yang mewakili kelima poin berikut:

  1. Mudah: PSIAP memprioritaskan kemudahan penggunaan.
  2. Andal: PSIAP menjadi sistem informasi yang handal dan unggul.
  3. Terintegrasi: Seluruh proses bisnis di DJP terintegrasi dalam satu sistem.
  4. Akurat: PSIAP memberikan hasil yang akurat berdasarkan data berkualitas.
  5. Pasti: PSIAP memberikan kepastian hukum kepada semua pengguna.

Alasan adanya PSIAP

Ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang pelaksanaan PSIP, yaitu:

  1. Pembangunan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebelumnya menggunakan sistem informasi yang usang, tidak dapat diperbarui, dan membutuhkan banyak aplikasi pendukung. Hal itu menyebabkan tidak terintegrasinya proses bisnis di DJP
  2. Karena penggunaan teknologi lawas, kestabilan dan ketahanan sistem menjadi berkurang.

Dasar Hukum

Pengembangan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Manfaat PSIAP

Diharapkan bahwa PSIAP dapat menciptakan sistem informasi administrasi perpajakan yang lebih baik guna meningkatkan pelayanan dan pengawasan perpajakan. Sistem baru ini juga memberikan banyak keuntungan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses bisnis administrasi perpajakan.

  1. Bagi Wajib Pajak
    • Wajib Pajak memiliki akun di Portal Direktorat Jenderal Pajak.
    • Pelayanan yang memiliki standar kualitas tinggi.
    • Penurunan potensi sengketa yang terjadi.
    • Pengurangan biaya kepatuhan.
  1. Bagi Pegawai DJP
    • Integrasi sistem yang lebih kuat
    • Pengurangan pekerjaan manual
    • Peningkatan produktivitas
    • Meningkatnya kapabilitas pegawai
  2. Bagi Instansi DJP
    • Kredibilitas dan kepercayaan yang lebih tinggi
    • Peningkatan akuntabilitas
    • Tingkat kepatuhan yang lebih tinggi
    • Peningkatan kinerja
  3. Bagi Pemangku Kepentingan
    • Ketersediaan data real-time dan valid
    • Peningkatan kualitas dalam tugas dan fungsi

Timeline PSIAP

Berdasarkan informasi dari laman resmi DJP, terdapat lima fase lini masa yang mereka lalui dalam persiapan PSIAP. Berikut ini adalah fase-fasenya.

  1. High Level Design (Januari – Maret 2021)

Rancangan awal proses bisnis, sistem informasi, dan infrastruktur pendukung seperti jaringan dan perangkat keras. Setelah disetujui, rancangan awal ini akan diteruskan dengan rancangan yang lebih terperinci.

  1. Detailed Design (April – September 2021)

Pada fase ini, Tim PSIAP dan vendor SI bekerja sama untuk merumuskan dengan lebih rinci desain proses bisnis, sistem informasi, dan infrastruktur pendukung yang mereka perlukan untuk pengembangan dan pembangunan sistem inti DJP yang baru.

  1. Build & test (Juni 2021 – April 2023)

Tahapan pengembangan dan pengujian melibatkan beberapa kegiatan, termasuk pembangunan modul aplikasi sistem inti yang baru. Selain itu, kegiatan pengujian juga mencakup pengujian sistem, pengujian instalasi, pengujian integrasi sistem, dan uji penerimaan oleh pengguna.

  1. Deploy (Juni 2023)

Pada fase ini, sistem inti yang telah dikembangkan akan mulai diimplementasikan dengan kegiatan pelatihan terlebih dahulu untuk mempersiapkan pegawai sebagai pengguna sistem baru tersebut.

  1. Support ( Januari – Desember 2024)

Vendor sistem integrator akan memberikan bantuan dan dukungan untuk penerapan sistem inti yang baru hingga akhir tahun 2024.

Baca juga:

Self Assessment dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Cikarang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top